Surat BSNP UN Tahun 2020 Terkait Penyebaran Virus Corona
Pemerintah Melalui BSNP mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan UN Tahun 2020 Terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang terjadi in indonesia.
Isi dari surat edaran BSNP nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 yang diterbitkan pada tanggal 14 Maret adalah sebagai berikut:
Dengan hormat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Demikian surat edaran BSNP nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 Terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Download Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Isi dari surat edaran BSNP nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 yang diterbitkan pada tanggal 14 Maret adalah sebagai berikut:
Dengan hormat, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sangat prihatin dengan penyebaran virus corona (COVID-19) yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19, dengan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional yang ditetapkan BSNP, maka pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 diatur sebagai berikut:
1. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Demikian surat edaran BSNP nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 Terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Download Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Belum ada Komentar untuk "Surat BSNP UN Tahun 2020 Terkait Penyebaran Virus Corona"
Posting Komentar