KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI KEPMENDIKBUD NOMOR 241 / P / 2019
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 241 / P / 2019
TENTANG
KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI - Menteri pendidikan dan kebudayaan telah menetapkan dengan menerbitkan Kepmendikbud Nomor 241/P/2019 tentang Kriteria dan perangkat Akreditasi untuk jenjang pendidikan.
Isi Kempendikbud Nomor 241/P/2019 diantaranya sebagai berikut:
Menetapkan Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana
tercantum dalam:
a. Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
b. Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
c. Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
d. Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
e. Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Dasar;
f. Lampiran VI tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah
Pertama;
g. Lampiran VII tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Satuan Pendidikan Kerja Sama Sekolah Menengah Atas;
h. Lampiran VIII tentang Instrumen Penilaian Akreditasi
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
i. Lampiran IX tentang Instrumen Penilaian Akreditasi
Satuan Lembaga Kursus dan Pelatihan; dan
j. Lampiran X tentang Instrumen Penilaian Akreditasi
Satuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kriteria dan Perangkat Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada diktum KESATU merupakan instrumen yang digunakan
oleh:
1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; dan
2. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Nonformal;
untuk melakukan penilaian kelayakan akreditasi pada
Sekolah/Madrasah atau Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Nomor
028/H/MS/2014 tentang Penetapan Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Nonformal dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Untuk lebih jelasnya mendapatkan file secara utuh silahkan Download KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 241 / P / 2019 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI
Demikian KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI KEPMENDIKBUD NOMOR 241 / P / 2019 TENTANG semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI KEPMENDIKBUD NOMOR 241 / P / 2019"
Posting Komentar