KRITERIA PENERIMA DAN TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019
KRITERIA PENERIMA DAN TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019
Sesuai PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH menyatakan bahwa tunjangan profesi bertujuan
1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
b. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas
atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan
konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi
pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan
Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
c. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
d. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
g. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi
Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e tidak
berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
- Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
- Guru yang bertugas di Daerah Khusus
b. Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun
2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan
kepentingan nasional serta merta mendapatkan
Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk
tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan
Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria
persyaratan penerima Tunjangan Profesi
Bagan Proses Penyaluran Tunjagan Profesi
Keterangan:
a) Guru PNSD melakukan pemutakhiran data pada dapodik melalui
operator sekolah.
b) Apabila data Guru PNSD pada Dapodik belum lengkap dan belum
benar, maka data dapodik Guru PNSD bersangkutan perlu
diperbaiki
c) Sinkronisasi data Guru PNSD pada dapodik dilakukan apabila
terdapat perubahan data dalam satu semester.
d) Ditjen GTK melakukan validasi data kelulusan sertifikasi dan data
lainnya yang diperlukan sebagai kriteria penerima Tunjangan
Profesi melalui SIM-Tun.
e) Aplikasi SIM-Tun menggunakan data pada dapodik yang telah
divalidasi untuk memastikan Guru PNSD bersangkutan telah
memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
f) Guru PNSD dapat mengetahui hasil validasi kelulusan sertifikasi
dan kesesuaian data lainnya melalui Info GTK.
g) Apabila berdasarkan hasil validasi, masih terdapat data yang tidak
lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, maka data Guru PNSD
bersangkutan pada dapodik perlu diperbaiki.
h) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan
verifikasi data untuk memastikan data pada dapodik sesuai
dengan data faktual di sekolah.
i) Apabila berdasarkan hasil verifikasi data Guru PNSD
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf h sudah sesuai,
maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
mengusulkan Guru PNSD bersangkutan untuk diterbitkan SKTP
ke Direktorat Jenderal melalui aplikasi SIM-Tun.
j) SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
k) Guru PNSD dapat mengetahui informasi mengenai SKTP melalui
Info GTK.
l) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat
mengunduh SKTP melalui aplikasi SIM-Tun.
m) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan
kehadiran Guru.
n) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan
Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah diterbitkan SKTP
ke nomor rekening Guru PNSD bersangkutan.
o) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan
penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Unduh PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI,
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
Baca Juga :
Belum ada Komentar untuk "KRITERIA PENERIMA DAN TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019"
Posting Komentar