Isi Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT Dalam Aspek Kepegawaian
Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 Tentang Kewenangan PLHdan PLT Dalam Aspek Kepegawaian merupakan surat edaran yang memiliki fungsi sebagai pengganti atas Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sejak tanggal diberlakukannya tentang surat PLH dan PLT yaitu pada tanggal 30 Juli 2019 segala bentuk peraturan terkait dengan PLT dan PLH mengikuti tata aturan yang baru yaitu menggunakan Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 Tentang Kewenangan PLHdan PLT Dalam Aspek Kepegawaian.
Bagi anda yang ingin mengetahui isi dari Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 Tentang Kewenangan PLHdan PLT Dalam Aspek Kepegawaian berikut dibawah ini.
SURAT EDARAN NOMOR 2/SEA/1v2019 TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara;b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan ditetapkan Surat Edaran ini yaitu:a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan
b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Untuk isi Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 Tentang Kewenangan PLHdan PLT Dalam Aspek Kepegawaian secara Lengkap bisa dengan mudah di download di bagian bawah ini.
Dapatkan File
Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019Demikian Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 Tentang Kewenangan PLHdan PLT Dalam Aspek Kepegawaian yang telah diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2019. Semoga Bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Isi Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT Dalam Aspek Kepegawaian"
Posting Komentar