BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU MENURUT UU NOMOR 3 TAHUN 2017
BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU MENURUT UU NOMOR 3 TAHUN 2017 - Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2017
TENTANG
SISTEM PERBUKUAN ketentuan umum mengenai sistem perbukuan termuat dalam Bab I adapun yang dimaksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 yang dimaksud dengan Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan
yang dapat dipertanggungiawabkan secara
menyeluruh dan terpadu, yang mencakup
pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan,
pengembangan buku elektronik, pendistribusian,
penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU MENURUT UU NOMOR 3 TAHUN 2017
Bentuk, Jenis dan isi buku menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN adalah:
yang dimaksud dengan bentuk buku dijelaskan pada Pasal 5
1 Bentuk Buku terdiri atas buku cetak dan buku
elektronik.
2 Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan
dalam bentuk cetak.
(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya
yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
Jenis Buku Menurut UU NOMOR 3 TAHUN 2017 dijelaskan pada Pasal 6
(1) Jenis Buku terdiri atas buku pendidikan dan buku
umum.
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3) Muatan keagamaan dalam Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(4) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas buku teks dan buku nonteks.
(5) Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas buku teks utama dan buku teks pendamping.
(6) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
(7) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan buku pelajaran yang disusun oleh masyarakat berdasarkan kurikulum yang berlaku dan telah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
(8)Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku di luar buku pendidikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Isi buku dijelaskan pada Pasal 7
Buku berisi ilmu pengetahuan, informasi, dan hiburan.
Demikian BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU MENURUT UU NOMOR 3 TAHUN 2017
Belum ada Komentar untuk "BENTUK, JENIS, DAN ISI BUKU MENURUT UU NOMOR 3 TAHUN 2017"
Posting Komentar