ASAS DAN TUJUAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENURUT UU NOMOR 25 TAHUN 2004
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004
TENTANG
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
Undang-undang sistem perencanan pembanunan terbentuk atas dasar:
Menimbag :
a. bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi
Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju citacita berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur;
b. bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
c. bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan
dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan
pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang
dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
d. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan
efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan
pembangunan Nasional;
e. bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional
yang dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya
sistem perencanaan pembangunan Nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk
Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
ASAS DAN TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL SESUAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi
dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis,
terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan
berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
(4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah
maupun antara Pusat dan Daerah;
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Unduh UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL dengan klik disini
Demikian ASAS DAN TUJUAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL UU NOMOR 25 TAHUN 2004. semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Belum ada Komentar untuk "ASAS DAN TUJUAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENURUT UU NOMOR 25 TAHUN 2004 "
Posting Komentar