Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan Lengkap
Tugas dan tanggung jawab Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Menyelenggarakan
UN untuk mata pelajaran yang naskah soalnya disiapkan oleh Pusat (UN Pusat)
meliputi :







2. Menyelenggarakan
Ujian Sekolah (US) meliputi :











-
Mengumumkan kelulusan
peserta UN Sekolah yang bersangkutan.
-
Mengisi/ Menulis STTB,
menempel Foto Peserta UN dan membubuhkan cap/ stempel sekolah yang
bersangkutan.
-
Kepala Sekolah asal
siswa, menadatangani STTB dan membagikan kepada seluruh peserta yang telah
mengikuti UN.
-
Membagikan STK kepada
seluruh peserta yang telah mengikuti UN.
Tugas Rincian Ketua dan Wakil Ketua Panra UN
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Tugas
|
1.
|
Ketua
|
§ Memberikan pengarahan dan petunjuk kepada
anggota Panitia tentang Teknis Penyelenggaraan UN.
§ Bertanggung jawab penuh atas kelancaran
Penyelenggaraan UN.
§ Memantau dan mengkoordinir semua kegiatan
yang berhubungan dengan persiapan dan pelaksanaan UN.
§ Memberikan pengarahan kepada para pengawas
silang menjelang pelaksanaan UN.
|
|
2.
|
Wakil Ketua
|
§ Membantu tugas ketua yang berhubungan dengan
persiapan dan pelaksanaan UN.
§ Menyampaikan petunjuk dari ketua kepada
anggota panitia lainnya.
§ Membantu panitia mempersiapkan sarana dan
prasarana persiapan dan pelaksanaan UN.
§ Mengolah Nilai tamat.
§ Mengisi DKN.
|
Tugas dan Rincian Sekretaris dan Anggota Panra UN
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Tugas
|
3.
|
Sekretaris
|
§ Membuat Program Kerja Ujian Praktek dan Ujian
Tulis.
§ Menyiapkan administrasi yang berhubungan
dengan persiapan dan pelaksanaan UN.
§ Membuat konsep-konsep administrasi, surat
menyurat dan blangko-blangko yang berhubungan dengan UN.
§ Menyusun jadwal kegiatan Panitia UN.
§ Memberikan pengarahan kepada siswa tentang
teknis pelaksanaan UN.
§ Membuat laporan-laporan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan UN.
§ Memantau lancarnya pelaksanaan UN.
§ Bertanggaung
jawab atas pengamanan Naskah Soal.
|
|
4.
|
|
Bendahara
|
§ Membuat rencana anggaran pembiayaan.
§ Mengelola keuangan.
§ Mengatur konsumsi.
§ Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
§ Mengelola/ mengolah nilai tamat.
§ Mengisi DKN.
|
5.
|
Anggota
|
§ Bertanggung jawab dalam pengetikan,
penggandaan dan pengepakan soal Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
§ Membuat jadwal piket panitia dan piket harian
Pasus.
§ Menghimpun daftar nilai rapor dan nilai hasil
Ujian Akhir Sekolah.
§ Membuat/ mengatur jadwal piket ruangan.
§ Mengolah nilai tamat.
§ Menyiapkan Ruang Panitia dan Ruang Pengawas.
§ Memasang Foto pada STTB, DANEM, Sidik Jari
dan Penandatanganan.
§ Bertanggung jawab dalam pengambilan sisa soal
UN.
|
|
6.
|
|
Anggota
|
§ Memasang Foto pada Legetimasi Siswa (nomor
peserta).
§ Menyiapkan Ruangan Ujian.
§ Memasang nomor peserta di meja dan identitas
ruangan.
§ Keliling menandatangankan daftar hadir
pengawas dan membuat rekap peserta yang tidak hadir.
§ Mengarsipkan soal dan berkas UN.
§ Mengisi DKN.
§ Bertanggung jawab pada alas kaca yang dipakai
peserta UN.
|
7.
|
|
Anggota
|
§ Membuat jadwal mengawas.
§ Membuat identitas ruangan.
§ Mengisi DKN.
§ Mengolah nilai tamat.
§ Mengatur bel pelaksanaan UN.
§ Menyiapkan ruangan untuk peserta UN.
§ Membuat denah ruangan dan kode bel.
§ Melayani pengawas dalam pemberian bantuan
teknis.
|
Belum ada Komentar untuk "Tugas dan Tanggung Jawab Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan Lengkap"
Posting Komentar