Tata Tertib Pengawas USBN Terbaru 2019
TATA TERTIB PENGAWAS USBN
TAHUN
PELAJARAN 2018/2019
1. Di
Ruang Sekretariat USBN/Ujian Sekolah
a. Empat
puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di
lokasi Sekolah penyelenggaraUSBN/US;
Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua PanitiaUSBN/ US Tingkat Satuan Pendidikan;
b. Pengawas
ruang mengisi dan menandatangani fakta
integritas di depan ketua PanitiaUSBN/US
Tingkat Satuan Pendidikan ;
c. Pengawas
ruang menerima bahan USBN/US
yang berupa naskah soal USBN/US, amplop pengembalian LJ USBN/US, daftar hadir, dan berita acara
pelaksanaan USBN/US;
d. Pengawas
ruang memeriksa kondisi bahan USBN/US
dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Didalam Ruang Ujian
Pengawas masuk kedalam ruangUSBN/US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk
melakukan secara berurutan ;
a.
Memeriksa
kesiapan ruang ujian;
b.
Mempersilahkan peserta USBN/US untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta USBN/US dan meletakkan tas di bagian depan ruang
ujian, serta menempati tempat duduk
sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c.
Memeriksa
dan memastikan setiap pesertaUSBN/US
hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan
ke tempat duduk masing-masing;
d.
Memeriksa
dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka
amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e.
Membacakan
tata tertib peserta USBN/US;
f.
Membagikan
naskah soal USBN/US
dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g.
Kelebihan
naskah soal USBN /US
selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan
dibaca oleh pengawas ruangan;
h.
Memberikan
kesempatan kepada peserta USBN/US
untuk mengecek kelengkapan soal;
i.
Mewajibkan
peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJ
USBN/US dan naskah soal;
j.
Mewajibkan
peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUSBN/US secara benar;
k.
Memastikan
peserta USBN/US
telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l.
Mewajibkan
peserta ujian untuk memisahkan LJUSBN/US
dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
m. Memastikan peserta ujian menandatangani daftar
hadir;
n.
Mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o.
Memimpin
doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
p.
Mempersilahkan peserta USBN/US untuk mulai mengerjakan soal;
q.
Selama
US berlangsung, pengawas ruang US wajib:
1)
Menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)
Memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3)
Melarang
orang yang tidak berwenang memasuki ruang US selain peserta ujian;
4)
Menaati
larangan berikut: DILARANG merokok
di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US/USBN yang diujikan.
r.
Lima (5) menit sebelum waktu USBN/US selesai, pengawas ruang US memberi
peringatan kepada peserta USBN/US
bahwa waktu tinggal lima menit;
s.
Setelah waktu USBN/US selesai, pengawas ruang US:
1)
mempersilakan peserta USBN/US untuk berhenti mengerjakan soal;
2)
mempersilakan peserta USBN/US meletakkan naskah soal dan LJ USBN/US di atas meja dengan rapi;
3)
mengumpulkan LJ USBN/US dan naskah soal US;
4)
menghitung jumlah LJ USBN/US sama dengan jumlah peserta US; bila sudah
lengkap mempersilakan peserta US meninggalkan ruang ujian;
5)
menyusun
secara urut LJ USBN/US
dari nomorpeserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJ USBN/US disertai dengan satu lembar daftar hadir
peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta
DITANDATANGANI
oleh pengawas ruang US DI DALAM RUANG UJIAN;
6)
menyusun naskah soal secara urut dari nomor
peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan
memasukkannya ke dalam amplop naskah soal,
serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan;
7)
menyerahkan amplop LJ USBN/US yang sudah di-lem dan ditandatangani, dan
satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN/USkepada Panitia US Tingkat
Sekolah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada
amplop pengembalian LJ USBN /US
tersebut;
8)
menyerahkan naskah soal USBN/US yang
sudah dipakai, sudah di-lem, dan sudah dibubuhi tanda tangan kepada
Panitia USBN/US
Tingkat Sekolah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.
Belum ada Komentar untuk "Tata Tertib Pengawas USBN Terbaru 2019"
Posting Komentar