Syarat dan Proses Pengajuan NUPTK Pendidik dan Kependidikan TA. 2019/2020 Terbaru
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Merupakan kombinasi nomor unik yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga Kependidikan. Nomor tersebut merupakan sebuah nomor unik untuk guru PNS dan Non-PNS yang berada di lingkp pendidikan sebagai tanda bahwa guru tersebut telah terdaftar di lingkup kementerian pendidikan melalui lembaga terkait yang berhak mengeluarkan NUPTK.
Mekanisme penrbitan NUPTK diatur melelui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan.
Proses Pengajuan NUPTK
Sebagaimana yang telah diatur pada peraturan diatas bahwa Proses pengajuan NUPTK dilakukan melaui laman Verval PTK dan melakukan uploud Scan Berkas yang sesuai dengan data yang dibutuhkan pada verval PTK.
Baca Juga :
- Persiapan Dokumen dan Data Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020
- Download Kisi-kisi USBN SMK/MAK Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2018/2019
- Permendikbud No 2 Tahun 2019 PERUBAHAN Atas Permendikbud No 51 TAHUN 2018
SYARAT PENGAJUAN NUPTK TERBARU 2019
Syarat Pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK
- Berkas KTP
- Berkas SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta.
- Berkas Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung) atau SK Penempatan
- Berkas Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.
Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Proses Pengajuan NUPTK Pendidik dan Kependidikan TA. 2019/2020 Terbaru "
Posting Komentar